Selesaikan Pertikaian Dua Pihak, Polsek Pulau Punjung Tempuh Melalui Restorative Justice
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Rasfaisal, SH saat bincang-bincang dengan Pionir, Sabtu 21 Januari 2023.
Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana ini, kata Iptu Rasfaisal, sudah pula dilakukan di Polsek Pulau Punjung.
"Penerapan restorative justice ini tidak saja melibatkan institusi penegakan hukum, tapi juga memberi peran kepada ninik mamak dan tokoh adat, dengan menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM),” kata Rasfaisal.
Ia pun mencontohkan dalam penyelesaian masalah kesalahpahaman antar warga Jorong Ampang Kuranji, yang dilaksanakan Bhabinkantibmas Nagari Silago Aiptu Iswandi, pada Kamis siang 19 Januari 2022, di Mapolsubsektor Sembilan Koto.
Mediasi tersebut kata Rasfaisal, dilaksanakan atas permintaan warga, kepala jorong dan kedua belah pihak, dimana sebelumnya telah terjadi kesalahpahaman antar dua warga yang berujung terjadinya perbuatan pemukulan yang diduga dilakukan oleh laki-laki yang dikenal bernama Ijul (22 tahun) terhadap pria bernama Yuliata Parno (32 tahun).
Dikatakan, akibat pemukulan yang dialaminya itu akhirnya korban Yuliata Parno yang beralamat di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke SPKT Polsek Pulau Punjung, pada hari Rabu 18 Januari 2023, jam 22.30 WIB.
“Atas kejadian tersebut pihak pelaku dan korban beserta keluarga masing-masing, ninik mamak dan kepala jorong dimediasi oleh Polsek Pulau Punjung untuk duduk bersama melakukan musyawarah dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan, bertempat di Jorong Ampang Kuranji Nagari Silago pada hari Kamis 19 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB,” ungkap Rasfaisal.
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaisal mengaku bersyukur karena prinsip restorative justice telah berhasil diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Karena kata dia, prinsip restorative justice sendiri adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut, demi kepentingan masa depan.
"Keadilan restoratif ini pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali,” kata Rasfaisal. (Rangga EK Fadil)
0 Comments