Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Pencurian di Ujung Tanjung

iklan adsense

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Pencurian di Ujung Tanjung

Pasaman Barat, Pionir - Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil melakukan penangkapan tersangka pencurian berinisial AF (28) pada hari yang sama dengan kejadian, Minggu (8/2/2023).

Penangkapan oleh tim opsnsl Reskrim beranggotakan Aiptu Taufik, Brigadir Aulia Morgana, Briptu Putra Habibi itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ipda Nazri Zulkifli.

Tersangka pengangguran ini ditangkap di rumahnya di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu malam pukul 23.45 WIB. Setelah sebelumnya tersangka beraksi di warung korban K pada pagi sebelum pukul 05.30 WIB. 

Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut.

"Ya benar sekali. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF (28) dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2023/Reskrim. Tanggal 08 Januari 2023," kata AKP Zulfikar

Disebutkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sejumlah Rp. 1.950.000, Rokok Sampoerna Mild 3 slop, Rokok Surya 3 slop, Rokok Djiesamsoe 5 bungkus dan 8 buah Tabung Gas Elfiji 3 kg milik korban K.

Kejadian itu diketahui korban sekira pukul 05.30 WIB saat membuka warungnya. Diduga Tersangka AF masuk ke dalam warung dengan cara merusak kunci pintu belakang dengan menggunakan parang, setelah dapat masuk tersangka mengambil barang-barang milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.4.100.000. 

Kapolsek juga mengatakan, penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /02/I/2023/Sek. Lembah Melintang/Res.Pasbar/ Polda Sumbar, tanggal 08 Januari 2023.

Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ipda Nazri Zulkifli menambahkan, Kronologis penangkapan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 8 Januari  2023 sekira pukul 23.45 WIB. 

Didapat informasi, bahwa tersangka AFI sedang berada  didalam rumahnya di Ujung Tanjung Jorong Ranah Salido, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim berangkat ke rumah tersangka. Sesampai di rumah tersangka, pintu depan rumah digedor dan dibuka tersangka. Kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang-barang milik korban. Tindakan tersebut telah memenuhi rumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP," pungkasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments