Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Pariaman Tangkap Pelaku di Jawi - Jawi II
RS panggilan R ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jawi-jawi II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/1/2023) malam.
Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket sedang dan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta uang.
Penangkapan pelaku berinisial RS (37) beserta barang bukti oleh tim opsnal itu dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal, SH, MH saat dikonfirmasi, kemarin.
"Ya benar, tim opsnal telah berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa berinisial RS (37) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal.
Disebutkan, RS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jawi-jawi II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), sekira pukul 19.30 WIB.
Atas penangkapan itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 2 Paket plastik klip bening ukuran sedang, dan 13 bh plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp615.000,- dan satu unit HP Android merek Oppo warna biru, tuturnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa RS Panggilan R sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kelurahan Jawi- Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Dari hasil penyelidikan itu kemudian Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman. Setelah diberi APP oleh Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal, SH, MH, selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi bersama KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan, SH dan melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
Setelah ciri-ciri akurat dan pelaku dipastikan berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan disaksikan oleh warga setempat.
RS diamankan saat makan, dan diinterogasi dimana sabu disimpan. RS kemudian menunjukan keberadaan sabu yang dia simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan merk jeans oxymen yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna. Tim kemudian membuka kotak rokok tersebut dan ditemukan 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 13 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya. (UK1)
0 Comments