Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bhabinkamtibmas Lakukan Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

iklan adsense

Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bhabinkamtibmas Lakukan Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Kampung Dalam, Pionir—Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman, Anton Ishaq menyebut bahwa potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam tahapan Pemilu 2024 selalu saja ada. 

Anton Ishaq memaparkan ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pada proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Potensi kerawanan tersebut ialah pelanggaran administrasi terhadap prosedur tata cara, pelanggaran tindak pidana, pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran netralitas Polri TNI dan ASN, serta potensi sengketa. 

Ia juga menekankan bahwa tindak pidana Pemilu bukan hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu saja, potensi tindak pidana juga dapat terjadi apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu.

Menindaklanjuti pandangan Ketua Bawaslu Padang Pariaman tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek V Koto Kampung Dalam untuk Nagari Gunuang Padang Alai, Bripka Aljayosi melaksanakan DDS/THTS dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan V Koto Timur, Nagari Arizon dan Candra Yusuf, Kamis pagi 16 Februari 2023.

Dalam pertemuan itu Bripka Aljayosi menyebut bahwa penegakan hukum Pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat. Hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu kantibmas.

Sementara Panwaslu Kecamatan V Koto Timur mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa. Dalam ranah pelanggaran administrasi, terangnya, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon) di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Terkadang, lanjut Panwaslu Kecamatan V Koto Timur, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat. 

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," papar Panwaslu Kecamatan V Koto Timur. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments