Bhabinkamtibmas Dampingi BPN Bagikan Serifikat Tanah

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Dampingi BPN Bagikan Serifikat Tanah 

Kampung Dalam, Pionir—Seperti diketahui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. 

Dengan Perpres tersebut pemerintah segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. 

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

Pemerintah menyebut PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan ekonomi yang di launching Presiden pada bulan April 2017 lalu. 

Dalam kenyataannya di lapangan, masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan dan diberikan hak milik, juga terdapat di Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti yang berlangsung pada Kamis siang 16 Februari 2023, di Kantor Nagari Sikucua Timur. Kata Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Iptu Jafri SH, saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman membagikan sertifikat tanah yang telah dilepaskan dari hutan lindung dan disahkan menjadi tanah masyarkat, sebanyak 447 lembar sertifikat.

Iptu Jafri mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut turut didampingi Bhabinkamtibmas Polsek V Koto Kampung Dalam untuk Nagari Sikucua Timur, Brigadir Randi Mandala S.

"Pembagian sertifikat tanah sebanyak 447 lembar itu dibagi menjadi dua tahap, dimana hari pertaman Kamis 16 Februari 2023 dibagikan sebanyak 184 lembar setifikat,” kata Jafri. 

Dikatakan Jafri, saat itu Bhabinkamtibmas Brigadir Randi Mandala berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah agar memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan.

“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” begitu pesan Bhabinkamtibmas Brigadir Randi Mandala (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments