Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai, Tepis Isu Miring Penculikan anak

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai, Tepis Isu Miring Penculikan anak

Sungai Rumbai, Pionir - Aipda Muspitar Ependi Bhabinkamtibmas Nagari Koto Ranah, Polsek Sungai Rumbai, mengadakan kegiatan Curhat Kamtibmas Bhabinkamtibmas bersama Wali Nagari Koto Ranah beserta staf di ruang rapat kantor wali nagari setempat Jum’at (14/2/23) kemarin

Kata Muspitar Ependi kegiatan Curhat kamtibmas ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian. 

Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, walinagari dan wali korong untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan masyarakat.

"Kita berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat ini dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ucapnya

Muspitar Ependi mengatakan, pada saat itu ia menampung aspirasi walinagari dan staf nagari Kanagarian Koto Ranah, terkait resahnya warga masyarakat Koto Ranah dengan maraknya isu penculikan anak di media sosial.

Untuk meredakan keresahan warga itu Muspitar Ependi menyampaikan agar tidak mudah percaya dengan kabar atau informasi yang tidak jelas sumbernya, namun kita tetap mengimbau agar warga tetap waspada, katanya.

"Kita imbau para orang tua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak saat melakukan aktifitas di luar rumah, dan bagi warga yang mendapatkan kabar hoax tersebut agar tidak menyebar luaskannya ke media sosial maupun aplikasi pesan instan, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya 

Lanjut Muspitr mengatakan, bagi pelaku penyebar berita bohong atau hoax dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elekrtonik dapat dipidana dengan ancaman paling lama 6 tahun. (henni andri)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments