Konsultasi Hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar pada WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

iklan adsense

Konsultasi Hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar pada WBP Lapas Kelas IIA Bukittinggi. 

Bukittinggi, Pionir – Selasa (31/01), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum dengan tema “Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Budaya Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan” .

Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan. Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Bantuan Hukum Penyuluh Hukum Muda Diana Siska, S.H., (Penyuluh Hukum Muda), Perlindungan Kekayaan Intelektual Yuli Marlina, A.md, S.H., ( Penyuluh Hukum Pertama) dan Narasumber Konsultasi Hukum Safrida, S.H., (Penyuluh Hukum Madya), Sylvia Emrin, A.md, S. Kom, M. H. ( Penyuluh Hukum Muda), Marwan Zul, S. E. ( Penyuluh Hukum Pertama). Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak  27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum, "dengan adanya kegiatan ini Kami merasakan setiap Warga Binaan yang masuk kedalam mendapatkan pelayanan secara Optimal dalam memperoleh kepastian Hukum sebagai salah satu hal yang merupakan Hak kami sebagai WBP  " Ujar SG, salah satu WBP yang mengikuti kegiatan tersbut. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan. 

Kegiatan dimaksud tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi warga binaan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. dan ada beberapa WBP yang mengajukan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum dan melakukan konsultasi hukum. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments