Pengembangan Perkara TP Curanmor, Polsek Lembah Melintang Tangkap Dua Pelaku di Jorong Koto Dalam
Seperti kali ini lewat hasil pengembangan perkara tindak pidana Curanmor melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil menangkap dua orang diduga pelaku, kedua tersangka itu yakni ZA dan S.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, SH, MH mengatakan, kedua tersangka, ZA dan S ditangkap di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasbar, kemarin, Minggu (5/2/2023) siang.
"Ya benar, Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang telah melakukan pengembangan perkara Tindak Pidana Curanmor, dan hasilnya dua orang diduga pelaku, ZA dan S berhasil ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 5 Februari 2023 Pukul 13.00 WIB," ungkap Kapolsek AKP Zulfikar.
Dijelaskan, dari hasil pengembangan tersangka mengakui bahwa, telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau Nomor Polisi BK 3127 QAD, milik korban Aptri Simanjuntak.
Pencurian itu, sebutnya, terjadi pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB dengan lokasi di depan rumah korban Aptri Simanjuntak, di Perumahan PT. BPP Sungai Aua Nagari Sungai Aua Kec. Sungai Aur Kab. Pasbar.
"Hal itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2023/Sek.LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar. Tgl 01 Februari 2023," tuturnya. (UK1)
0 Comments