Polsek Lembah Melintang Ungkap Kasus TP Curat di Jorong Koto Dalam
Atas pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/X/ 2022/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 02 Oktober 2022 itu, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang menangkap dua tersangka warga jorong yang sama.
Kedua tersangka, yakni ZA (24) dan S (30) ditangkap masing-masing di rumahnya di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasbar, Minggu (5/2/2023) siang.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, SH, MH mengungkapkan, tersangka ZA (24), Suku Mandahiling, Pekerjaan Sopir, dan S (30), Suku Melayu, Pekerjaan Sopir ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit Hanphone Merek Oppo A12 Tipe CPH2083 warna Biru tua dengan Imei : 861082050128095/ 861082050128087.
Selain itu, kedua tersangka juga mencuri dua buah cincin emas dengan berat 6 emas, dan uang tunai sebanyak Rp.700,000,- milik korban Dahlianis di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur.
"Penangkapan terhadap tersangka ZA itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/06/II/2023/ Reskrim. Tanggal 05 Februari 2023.
Begitu juga terhadap tersangka S, dilakukan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/07/II/2023/ Reskrim. Tanggal 05 Februari 2023," kata Kapolsek AKP Zulfikar, kemarin.
Sementara proses terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/X/ 2022/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 02 Oktober 2022," kata Kapolsek AKP Zulfikar, kemarin.
Dijelaskan, kronologis penangkapan pada Hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB itu berawal saat Anggota Opsnal Polsek Lembah Melintang Brigadir Aulia Murgana mendapat informasi dari informan bahwa, handphone Oppo A12 warna biru tua ada pada Joko.
Mendapat informasi bahwa, handphone tersebut dijual oleh tersangka ZA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ZA di rumahnya di Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aua.
Selanjutnya, ditanyakan kepada ZA tentang handphone yang telah diamankan dari Joko. Tersangka ZA kemudian mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Dahlianis di Jorong Koto Dalam Nag. Sungai Aua Kec. Sungai Aur bersama-sama dengan S.
Berdasarkan informasi itu, anggota opsnal langsung menuju rumah S dan melakukan penangkapan terhadap S tanpa perlawanan. Kemudian tersangka ZA dan S dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUHP," ujarnya. (UK1)
0 Comments