Polsek Sungai Geringging Sosialisasikan Pemblokiran STNK
Bahkan ketentuan itu tertera dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar informasi penting itu bisa diketahui oleh masyarakat secara luas pihak kepolisian sebetulnya telah gencar menyosialisasikan penerapan aturan dalam UU tersebut.
Seperti yang dilakukan Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalui Aipda Novri Andri, Bhabinkamtibmas Sungai Sirah Kuranji Hulu, pada Senin siang 13 Februari 2023, di Korong Koto Bangko.
Kata Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian SH, saat itu Aipda Novri Andri, nantinya setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus, sehinga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada kendaraan tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," ujar Bambang Adrian.
Menurut Bambang Adrian, pemberlakuan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (Rangga EK Fadil)
0 Comments