Polsek VII Koto Sungai Sariak Sosialisasikan Imbauan Kemenkes

iklan adsense

Polsek VII Koto Sungai Sariak Sosialisasikan Imbauan Kemenkes

Sungai Sariak, Pionir—Seperti diketahui, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. 

Dari data yang diperoleh Pionir, jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 65%.

Saat itu Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut.

Kemenkes juga menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan Fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Kementerian Kesehatan RI juga mengimbau masyarakat berhenti sementara waktu untuk menggunakan obat sirup apapun, termasuk parasetamol. Begitupun dengan pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan yang diminta untuk berhenti meresepkan obat sirup.

Agar imbauan Kementerian Kesehatan tersebut diketahui oleh masyarakat di wilayah hukumnya, Plt. Kapolsek VII Koto Sungai Sariak, Polres Padang Pariaman Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Handri Putra,SH memerintahkan seluruh personelnya, terutama para Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat di daerah binaannya masing-masing.

Seperti yang dilakukan Aiptu Mukhlis Bhabinkamtimas Nagari Bisati, pada Senin pagi 20 Februari 2023, di Nagari Bisati Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.

Kata Iptu Handri Putra saat itu Aiptu Mukhlis juga meminta pada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obat atau memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian Kemenkes bersama BPOM tuntas.

“Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan. Untuk sementara waktu masyarakat tidak mengonsumsi obat sirup apapun, kecuali sudah melakukan konsultasi lebih dulu dengan dokter.," ujar Handri Putra. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments