Antisipasi Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Lakukan Sosialisasi Pada Masyarakat

iklan adsense

Antisipasi Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Lakukan Sosialisasi Pada Masyarakat

Sungai Rumbai, Pionir--Membuka lahan dengan cara membakar lahan baru hingga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar, Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda Iradeswandi saat melakukan kegiatan sambang dengan warga binaanya di Jorong  Tuo Nagari Bonjol  Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Rabu 1 Maret 2023.

Kata Iradeswandi pada Pionir, Karhutla itu merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu kita imbau seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Kebakaran hutan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik," katanya.

Dikatakanya, sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Kahurtala) ini penting diberikan pada masyarakat. Sebab kata dia, Karhutla tidak  hanya  terjadi  di lahan kering tetapi juga di lahan basah seperti lahan dan hutan gambut, terutama pada musim kemarau, dimana lahan basah tersebut  mengalami kekeringan.  

“Bencana Karhutla akhir-akhir  ini sudah semakin mengganggu, baik ditinjau dari sudut pandang sosial maupun ekonomi. Pencemaran lingkungan tidak dapat dihindarkan, bahkan  sudah mempengaruhi berbagai hal. Karena itulah, disaat melakukan giat sambang ini kita sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” terangnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments