Polsek Kota Pariaman Tuntaskan Sengketa Warga Melalui Restorative Justice
Pariaman, Pionir-- Restorative justice atau mediasi dinilai sangat efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.
Hal itu diakui Kapolsek Kota Pariaman AKP Edikaran Prianto. SH,MH pada Pionir, saat bincang-bincang di ruang kerjanya, Senen 13 Maret 2023.
Edikaran mengatakan saat itu personilnya Aipda Beni Syaputra. SH berupaya memediasi perkara terkait kasus penghinaan. Namun setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak yang bertikai berdamai.
"Melalui pendekatan restorative justice yang ditempuh kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara kekeluargaan, Selanjutnya kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan perdamaian di depan petugas dan keluarga kedua belah pihak,"ujarnya. (Firman Sikumbang
0 Comments