Terkait Larangan Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Kapolsek Linggo Sari Baganti Berikan Imbauan dan Koordinasi dengan Pihak SPBU

iklan adsense

Terkait Larangan Pembelian BBM Subsidi Pakai Jerigen, Kapolsek Linggo Sari Baganti Berikan Imbauan dan Koordinasi dengan Pihak SPBU

Linggo Sari Baganti, Pionir--Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra. SH,MH di dampingi Kanit Binmas Aiptu Syahrial melaksanakan imbauan dan berkoordinasi dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Elang Bangun Persada Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti, terkait larangan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan tangki yang sudah dimodifikasi, Kamis16 Maret 2023

Diketahui, larangan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan tangki yang sudah di modifikasi itu mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, juga sesuai dengan peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, dan  keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Kendati sudah di larang dan diatur dalam bentuk undang-undang, namun masih banyak juga kita jumpai warga membeli minyak di SPBU menggunakan jerigen. Bahkan mereka sengaja memodifikasi tangki minyak kendaraannya untuk mengelabui petugas.

"Biasanya pengisian menggunakan jerigen itu sering terjadi dimalam hari, atau subuh buta menghindari petugas" ujarnya

Kata Iptu Hendra, saat melakukan  imbauan itu, ia tidak saja berikan imbauan kepada konsumen namun turut kita imbau pemilik dan karyawan SPBU, apabila menemukan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ataupun dengan menggunakan tangki mobil atau motor yang sudah dimodifikasi agar melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera kita tindak lanjuti, ujarnya.

"Membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar UU Migas Pasal 55 Republik Indonesia No 22 Tahun 2001," katanya.

Bagi warga yang melanggar UU Migas No 22/2001 tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, tukasnya (E'ef)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments