Kapolsek VII Koto Sungai Sarik Perintahkan Personel Antisipasi Peredaran Obat Sirup

iklan adsense

Kapolsek VII Koto Sungai Sarik Perintahkan Personel Antisipasi Peredaran Obat Sirup

Sungai Sariak, Pionir—Menyikapi surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan surat edaran Dinkes Kota Binjai No. : 440/6635/Dinkes/X/2022 , Perihal  ″Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di wilayah hukumnya, Plt. Kapolsek VII Koto Sungai Sarik, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Iptu Fahnedi SH ritin melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi serta melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa apotek yang ada.

Seperti yang dilakukan Aipda Ilfri Apsegi, Bhabinkamtibmas Nagari Koto Dalam Barat, pada Sabtu pagi, 1 April 2023, di Korong Tanjung Mutus, Nagari Koto Dalam Barat, Kecamatan Padang Sago.

Kata Plt. Kapolsek VII Koto Sungai Sarik, Iptu Fahnedi, saat itu Bhabinkamtibmas Aipda Ilfri Apsegi memberikan imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Fahnedi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

"Kami terus memberikan imbauan dan sosialisasi dan kegiatan semacam ini akan kami terus lakukan hingga larangan ini dicabut,” jelas Fahnedi.

Pada kesempatan tersebut Fahnedi mengimbau kepada apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya agar segera menghentikan penjualan sirup untuk anak-anak tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi perhatian nasional terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman. (Rangga EK Fadil)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments