Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam DDS dengan Masyarakat
Tak hanya itu, peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di desa/nagari dan kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi atau jauh dari kantor polisi.
Seperti diketahui, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kelurahan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam untuk Nagari Limau Puruik, Aipda Nurul Ikhwan, pada Selasa siang 23 Mei 2023, di Kantor Nagari Limau Puruik.
Kata Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri, SH, saat itu Aipda Nurul Ikhwan DDS/THTS dengan masyarakat guna membahas kamtibmas di Korong Tanah Taban, Nagari Limau Puruik.
"Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat desa/nagari dan kelurahan sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2021, tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat desa/nagari dan kelurahan dalam wilayah kerjanya,” kata Iptu Jafri.
Dikatakan Jafri, petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat. Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi: Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat dengan tujuan mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian kata Jafri menambahkan, petugas Bhabinkamtibmas juga menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, mengkoordinasikan upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat desa/nagari dan kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial. (Rangga EK Fadil)
0 Comments