Diwilayah Hukum Polsek Kampung Dalam Hiburan Organ Tunggal Malam Dibatasi

iklan adsense

Diwilayah Hukum Polsek Kampung Dalam Hiburan Organ Tunggal Malam Dibatasi

Kampung Dalam, Pionir--Panggung musik organ tunggal memang selalu menjadi pilihan hiburan merakyat yang banyak dipilih masyarakat dalam berbagai acara. Salah satunya menghibur para tamu di pesta pernikahan.

Namun, hiburan organ tunggal ini sering memicu kericuhan antar warga dan penonton, bahkan tak jarang berakhir dengan perkelahian di areal hiburan yang sering digelar pada malam hari.

Untuk menyikapi hal itu, Bripka Razul Yasir selaku Bhabinkamtibmas
Nagari Kudu Ganting, Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), dan Panit Intel Polsek Kampung dalam Aipda Nofran, SH, di dampingi Wali Nagari KGB Tk. Bgd. M. Sayuti, Wali Korong Talau Ferdi Sandra, serta urang tuo kaum Zal menyepakati terkait batas jam malam hiburan orgen tunggal di daerah tersebut.

Aipda Nofran mengatakan, kesepakatan tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ) KUHP Pasal 510 Tentang Keramaian Umum.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot : 02 / XII / 95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terangnya.

Dikatakan Aipda Nofran, Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius. Sedangkan untuk pesta hajatan atau pernikahan di batasi sampai jam 24.00 Wib.

Lanjut Aipda Nofran mengatakan, pembatasan panggung musik organ tunggal tersebut, sejak awal sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Bagi yang melanggar, maka niniak mamak akan memberikan sanksi sosial kepada pelaksana pesta, ujarnya

"Kesepakatan ini sejak awal sudah kita sampaikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan," ujarnya ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments