Diwilayah Hukum Polsek Kampung Dalam Hiburan Organ Tunggal Malam Dibatasi
Namun, hiburan organ tunggal ini sering memicu kericuhan antar warga dan penonton, bahkan tak jarang berakhir dengan perkelahian di areal hiburan yang sering digelar pada malam hari.
Aipda Nofran mengatakan, kesepakatan tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ) KUHP Pasal 510 Tentang Keramaian Umum.
“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot : 02 / XII / 95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terangnya.
Dikatakan Aipda Nofran, Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius. Sedangkan untuk pesta hajatan atau pernikahan di batasi sampai jam 24.00 Wib.
Lanjut Aipda Nofran mengatakan, pembatasan panggung musik organ tunggal tersebut, sejak awal sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Bagi yang melanggar, maka niniak mamak akan memberikan sanksi sosial kepada pelaksana pesta, ujarnya
"Kesepakatan ini sejak awal sudah kita sampaikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan pesta pernikahan," ujarnya ( Firman Sikumbang)
0 Comments