Polsek Kampung Dalam Selesaikan Sengketa Warga Melalui RJ
Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah pula dilakukan di Polsek Kampung Dalam.
Kata Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri. SH pada Pionir, penerapan restorative justice ini tidak saja melibatkan institusi penegakan hukum, tapi juga memberi peran kepada ninik mamak dan tokoh adat, dengan menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM),” katanya.
Ia pun mencontohkan dalam penyelesaian sengketa, adanya penutupan jalan kearah rumah warga di Korong Batang Piaman, Nagari Gunung Padang Alai, Senen siang 8 Mei 2023
Penerapan restorative justice itu, kata Iptu Jafri dilaksanakan atas permintaan warga, terkait dengan adanya laporan Wali Korong Batang Piaman, ke Wali Nagari Gunung Padang Alai, tentang adanya permasalahan warga antara saudari Soinan dengan saudari Nurmalis.
Kata Jafri, saat itu Soinan komplain terhadap aksi penutupan jalan ke kediamannya yang di lakukan oleh saudari Nurmalis. Dengan adanya peristiwa itu, Wali Korong Batang Piaman melaporkan ke Wali Nagari Gunung Padang Alai untuk di carikan penyelesain.
"Nurmalis mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik nya yang sudah menang perkara melalui pengadilan Negeri Pariaman," katanya.
Atas kejadian tersebut kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing, ninik mamak dan walikorong dimediasi oleh petugas untuk duduk bersama melakukan musyawarah dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi itu juga dihadiri oleh Camat V Koto Timur Syukur, SE, Wali Nagari Gunung Padang Alai Deri Alpendo, SE, Wali Korong Batang Piaman Erawati, Ps. Panit Intelkam Polsek Kampung Dalam Aipda Nofran, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Aljayosi dan Niniak Mamak Batang Piaman.
Iptu Jafri mengaku bersyukur karena prinsip restorative justice telah berhasil diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Karena kata dia, prinsip restorative justice sendiri adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan bertemu bersama untuk menyelesaikan permaslahan secara bersama-sama.
"Keadilan restoratif ini pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali,” katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments