Polsek Sungai Geringging Bekuk Pelaku Curanmor
Hasil dari penangkapan sepeda motor itu, personil Unit Reskrim Polsek Sungai Geringging mendapatkan keterangan bahwa sepeda motor merek Yamaha Mio tersebut di kendarai oleh AL (25 thn) seorang pecandu buru Babi. Saat di introgasi petugas Al mengaku, bahwa sepeda motor yang di pakainya itu bukanlah miliknya. Melainkan milik Randi Gustian (30 thn) warga Korong Malai Mudo Nagari Malai V Suku Timur Kecamatan Batang Gasan yang baru saja di pinjam untuk berburu, katanya.
"Sepeda motor ini bukan milik saya, saya hanya minjam," aku nya kepada petugas.
Mendapati keterangan dari Al tersebut, petugas langsung memburu pelaku Randi Gustian. Tidak berselang waktu lama, pada pukul 18.00 Wib, akhirnya Randi Gustian berhasil di ciduk petugas di sebuah counter Hanphone di Simpang Kantor Camat Sungai Geringging, tepatnya di Korong Pasar Sungai Geringging. Pada saat itu juga pelaku langsung di giring ke Mapolsek Sungai Geringging untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian. SH mengatakan pada Pionir, penangkapan itu dilakukan karna adanya laporan dari masyarakat atas nama Asam Basri (54 thn) seorang PNS, warga Korong Pasar Sungai Geringging Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Sp.Kap/02/V/2023/Reskrim, tanggal 01 Mei 2023, bahwa sepeda motor miliknya hilang saat parkir di teras rumahnya pada hari Minggu 30 April 2023 pukul 15.00 wib
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi.
"Alhamdulillah berdasarkan informasi yang diterima dari para saksi dan masyarakat setempat, akhirnya pada pukul 17.00 Wib keberadaan motor tersebut di ketahui petugas, dan hanya berselang waktu satu jam, pelaku dan barang bukti berhasil di amankan petugas, ucapnya
Bambang mengatakan, Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama. Namun naas pada aksi yang ketiga, ia terpaksa lagi berurusan dengan Polisi.
"Aksi pencurian yang ketiga ini, ia beraksi selama bulan Ramadhan 1444 H. Selama beraksi ia menggondol sebanyak lima unit sepeda motor, lalu ia jual ke penadah di Padang Pariaman Agam dan Payakumbuh, di banderol dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, ujarnya.
Saat ini seluruh kendaraan hasil curian sudah kami amankan dari penadah dan saat ini berada di Mapolres Pariaman. Kepada Randi Gustian disangkakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara, ucapnya.
Kepada masyarakat, Bambang Adrian mengucapkan terimakasih yang telah turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi guna mengungkap kasus ini, dan berharap kedepannya tetap bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas.
Sementara itu Kapolres Pariaman AKBP Abd Azis. SIK juga memberikan apresiasi kepada Kapolsek Sungai Geringging beserta personilnya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, jika memarkir kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci dan kendaraan berada di lingkungan yang aman, ujarnya (e'ef)
0 Comments