Syarat Untuk Menjadi TKI Harus Sepengetahuan Walinagari
Peraturan itu tertuang di dalam undang-undang RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada pasal 7 (23) dan pasal 13 (b) yang menyebutkan, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Tenaga Kerja Indonesia wajib memiliki dokumen surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh walinagari, atau lurah.
Hal ini diungkapkan Kanit Intel Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Ipda Nofran saat melakukan koordinasi dengan para walikorong Kanagarian Limau Puruik, Jumat 26 Mei 2023.
Ia mengatakan, saat ini praktik kongkalikong diduga masih terjadi pada proses pengiriman Tenaga Kerja Indonesia. Untuk meminimalisirnya, ia berharap walinagari atau lurah harus banyak berperan aktif agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman TKI
"Walinagari harus tahu warganya mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU Pekerja Migran yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh walinagari,"katanya.
Ipda Nofran mengatakan, maraknya pekerja ilegal yang bisa keluar negeri saat ini, disebabkan karna sistem pengawasannya tidak di awasi secara menyeluruh, bahkan di sinyalir tidak ada pengawasan dan kontrol yang ketat sedari awal.
"Selama ini main comot saja. Yang penting bawa ke Jakarta, urus paspor, urus visa, berangkat, selesai urusan. Sedangkan undang-undang yang baru itu mengatur perizinan untuk bekerja menjadi TKI itu harus di ketahui oleh walinagari atau kepala desa, tuturnya (Firman Sikumbang)
0 Comments