Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Selesaikan Permasalahan Harta Warisan

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Selesaikan Permasalahan  Harta Warisan

Pariaman, Pionir—Indak adoh kusuik nan indak bisa disalasaikan, begitu prinsip yang tertanam dalam diri  Kapolsek Kota Pariaman AKP Haryani Bahri.SH. ia meyakini seberat dan serumit apa pun persoalan akan bisa diatasi melalui musyawarah.

Ini pun dibuktikan ketika menyelesaikan permasalahan kesalah pahaman dua saudara kandung tentang harta warisan peninggalan orang tua mereka di Kantor Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa 06 Juni 2023.

Kata Haryani Bahri pada Pionir, pada saat itu Bhabinkamtibmas Desa Cimparuah Aiptu Weskito. MM melaksanakan penyelesaian permasalahan atau problem solving yang terjadi di masyarakat.

Penyelesaian masalah tersebut juga dihadiri Kepala Desa, Bhabinsa, niniak mamak, serta tokoh masyarakat di Desa Cimparuah

"Adapun hasil dari musyawarah tersebut setelah mendengarkan keterangan dari tokoh masyarakat, saksi-saksi dan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengkata didapat hasil bahwa harta warisan yang di tinggal oleh orang tua mereka  telah ada sertifikat dikeluarkan pada tahun 1992 atas nama orang tuanya sendiri.

Dalam artian belum ada peruntukan hak untuk hak milik atas tanah tersebut. Berarti hak tanah itu masih di miliki atas nama waris, anak beranak," ujarnya.

Dikatakan, setelah mendengarkan semua keterangan maka pimpinan mediasi mengambil keputusan untuk menghadirkan bukti sertifikat asli, tetkait tanah tersebut.

"Alhamdulillah setelah di saksikan bersama-sama, bahwa sertifikat tanah itu masih atas nama orang tua mereka, akhirnya kedua bersaudara ini setuju untuk berdamai," katanya

Adapun kesepakatan ke dua belah pihak akan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan. Sertifikat tanah hak milik atas nama orang tua mereka tidak boleh di gadaikan. Kendati ada ke inginan untuk digadaikan harus ada persetujuan kedua belah pihak yang di ketahui oleh niniak mamak, serta RT, RW, dan Lurah, ujarnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak di depan niniak mamak dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke Ranah Hukum, tukasnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments