Bhabinkamtibmas Polsek Koto XI Tarusan Dampingi Petugas PLN Cek Meteran Listrik Warga

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Koto XI Tarusan Dampingi Petugas PLN Cek Meteran Listrik Warga

Tarusan, Pionir--Selasa 06 juni 2023 itu Bhabinkamtibmas Nagari Jinang Kampung Pansur Polsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan Polda Sumatera Barat (Sumbar)
Briptu Amelia Reno Syafitri bersama Kanit Sabhara Polsek Koto XI Tarusan mendampingi petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik dalam rangka penertiban pemakaian listrik di daerah binaanya.

Kata Briptu Amelia Reno Syafitri pada Pionir, saat itu petugas PLN memeriksa satu persatu meteran listrik di rumah warga, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang menyalah gunakan aliran listrik, Selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya konsleting pada aliran listrik yang mengakibatkan kebakaran.

"Kita juga mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal, harus sesuai dengan prosedur untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga,"katanya.

Dikatakannya, saat dilakukan pengecekan itu, petugas menemukan delapan rumah warga yang diketahui mencuri arus listrik, saat itu juga warga tersebut di beri teguran serta mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Perbuatan ini tidak dibenarkan. Sebab, dapat membawa pengaruh buruk dan merugikan bagi banyak pihak. Selain pengguna, bahkan negara juga akan terkena imbasnya. Untuk itu, PT PLN terus melakukan pemantauan agar mencegah terjadinya pencurian listrik," ujarnya

Lanjut Amelia mengatakan, modus pencurian listrik ini dapat diberi sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, dan denda. Pelaku pencurian listrik, jika ia merupakan pelanggan PLN, maka bisa dituntut oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Sementara jika pelaku bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga pidana. Ketentuan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” ujarnya

Jangan coba-coba untuk mencuri atau memanipulasi arus listrik. Karena bukannya untung, melainkan sanksi dan hukuman yang didapatkan, tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments