Bhabinkamtibmas Polsek Sitiung, Kedepankan Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat
Ungkapan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Tabek, Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda Marbun Alnar Timeldo SH pada Pionir, saat menyelesaikan sengketa lahan sawit warga binaanya di kampung Jao, Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Senen 5 juni 2023.
Marbun mengatakan, sebenarnya dasar hukum penyelesaian sengketa tanah itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Memang akan lebih baik jika kita menghindari permasalahan sengketa itu dengan mengikuti beberapa langkah, seperti cek status kepemilikan lahan, memeriksa keaslian sertifikat, serta pastikan kredibilitas penjual. Itulah beberapa aturan yang menjadi dasar hukum sengketa dan juga cara menghindari sengketa tanah dengan mudah, ucapnya
"Penyelesaian sengketa tanah tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi saja, melainkan juga bisa melalui jalur non litigasi, seperti arbitrase, mediasi, serta juga bisa lewat konsiliasi", katanya
Marbun mencontohkan seperti penanganan sengketa tanah yang di alami antara suku anak dalam Rombongan Camat Amiruddin Dengan Harian Dt Paduko Majo.
Kata Marbun, permasalahan itu berawal adanya gugatan dari pihak Harian Dt Paduko Majo atas lahan sawit yang telah di garap oleh pihak suku anak dalam atau rombongan camat Amirudin.
Namun, setelah kita mediasikan dengan cara duduk bersama dengan tokoh masyarakat, niniak mamak, akhirnya permasalah itu dapat di selasaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, ungkapnya (Firman Sikumbang)
0 Comments