Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai, Imbau Warga Agar tidak Membakar Hutan
Seperti yang dilakukannya di Jorong Cendana Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu 10 Juni 2023.
Muspitar Efendi mengatakan, sosialisasi pencegahan Karhutla ini berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kita berharap kepada masyarakat agar diimplementasikan dan di pahami.
"Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil," ucapnya.
Lanjut Muspitar mengatakan, ia bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Selain mensosialisaikan kita juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku, tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments