Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Geringging Imbau Pengendara tidak Gunakan Knalpot Brong
Imbauan tersebut disampaikan Aipda Abdul Wahid Nasution saat melakukan giat sambang dan Door to Door Sestym (DDS) dengan salah seorang warga binaannya di Korong Pasar Sungai Geringging, Jumat 23 Juni 2023.
Kata Aipda Abdul Wahid Nasution pada Pionir, imbauan itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu mendengar suara knalpot yang sangat bising.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot tersebut.
"Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Abdul Wahid menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Sungai Geringging ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Karena hal itu melanggar Pasal 285 Ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments