Cegah Gangguan Kamtibmas Ditsamapta Polda Sumbar Optimalkan Patroli Perintis Presisi
Menurut Achmadi pencegahan terhadap gangguan yang ada di masyarakat diperlukan kerjasama antara aparat Kepolisian dengan masyarakat, disamping itu melakukan penguatan patroli dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat itu sendiri. Bertujuan agar mereka bisa memahami permasalahan hukum, jika suatu waktu terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan mereka.
Karena itulah Dirsamapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi mengoptimalkan Patroli Perintis Presisi roda dua dan roda empat untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan Regu tiga dan Regu empat Ditsamapta Polda Sumbar di Jalan Raden Saleh, Jalan Samudra, Jalan Batang Arau, Jalan Siti Nurbaya, Jalan Bukit Gado Gado, Jalan Palembang, Jalan Raya Padang-Painan, Jalan By.Pass, Jalan Raya Padang Indarung, Jalan Maransi, dan Jalan Khatib Sulaiman, Sabtu 25 Juni 2023.
Saat itu Kombes Pol Achmadi melalui Kasubditgasum Ditsamapta Polda Sumbar, Kompol Dedy Indrawan, A.MK memerintahkan Iptu Zulkarnaini, Aipda Agusdin, Aipda Bambang Aria P ,S.Pi, Aipda Bernard M. Sihombing, Brioda Fakhrul Rahman, Bripda M Fiqih Hidayat, Bripda Reki Saputra, Bripda Hasnul Qalbi, Bripda Rayhandia Ulhaq R, Bripda Muhammad Erick, Bripda Muhammad Taufiqurrahman, Bripda Rando, Bripda Muhammad Bagas S P, Bripda Muhammad Athal Zibana V dan Bripda Tegas Fikri, untuk melakukan Perintis Presisi roda dua dan roda empat di daerah tersebut.
Pada saat itu kata Achmadi, selain berpatroli, personil juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjaga kamtibmas. Sebab, untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas itu tidak telepas dari peran serta masyarakat.
"Ya, untuk mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif bukan hanya tanggung jawab Kepolisian semata. Namun masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas, serta mendukung tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan. Sekurang-kurangnya keamanan pribadi, keluarga dan di lingkungannya," ujarnya.
Dikatakanya, peranan masyarakat itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 30 amandemen ke-4 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, Katanya
"Masyarakat memiliki peranan penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," katanya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan Patroli Perintis Presisi ini mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments