Cegah Kasus TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Edukasi Masyarakat Nagari Kudu Ganting
Hal tersebut disampaikan Bripka Razul Yasir Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Ganting/Kudu Ganting Barat, Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman disela-sela kegiatan penyaluran BLT DD untuk bulan Juni sebesar Rp.300.000 kepada 27 orang penerima manfaat, Selasa (13/6/23), di aula kantor Nagari Kudu Ganting.
Bripka Razul Yasir mengatakan, Subjek pidana yang yang dapat dipidana dalam tindak pidana perdagangan orang itu adalah setiap orang, korporasi, kelompok terorganisasi, dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang", jejasnya.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, terang Razul Yasir. Diantaranya adalah faktor kesempatan, ekonomi, pendidkan, dan sosial budaya. Faktor ekonomi dan pendidkan adalah faktor terbesar penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Biasanya, kasus ini dimulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalagunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja", ungkap Razul Yasir.
Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan, pungkas Razul Yasir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Camat V Koto Timur Sukur, SE, Pendamping Desa Afrizal, Plt Wali Bagari Kudu Ganting Jhoni Bahrul Fuadi, Babinsa Serka Yonedi, Ketua KAN Afrizul Dt. Majelelo serta jajaran, dan Ketua Bamus Nasirman, Ketua LPM Candrawasih, serta masyarakat penerima BLT.(Hani Andri)
0 Comments