Edarkan Sabu Di Silawai, Pria Paruh Baya Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Nazri Zulkifli Bersama empat orang personel, dan meringkus pelaku yang berinisal RY (37) di Jorong Batas Tarok Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran yang sudah meresahkan atas perbuatan pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit warga di Jorong Batas Tarok Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku," ujarnya.
AKP Efriadi menjelaskan, setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan pelaku yang pada saat itu berada seorang diri di dalam pondok kebun sawit milik warga, kemudian petugas bergerak cepat mendekati pondok tersebut.
Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, berkat kesigapan anggota dilapangan akhirnya pelaku berhasil diringkus dan ditemukan tas sandang kecil yang melekat pada dada pelaku.
"Setelah berhasil diamankan, petugas membuka tas kecil yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan dua paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 3.500.000, dan menurut pengakuan dari tersangka uang yang diduga hasil transaksi sabu sejumlah Rp 500.000, sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 adalah uang pribadi pelaku," terangnya.
Efriadi Kembali menjelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat di pondok kebun tersebut, dan ditemukan satu buah kotak obat yang berisikan sabu sebanyak dua paket ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua paket sedang Narkotika golongan I jenis sabu, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu, satu unit Handphone merk VIVO warna hitam merah, uang tunai Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah), satu buah mancis warna merah, satu buah tas merk Kalenji warna hitam, satu buah kaca Pirek, satu set alat hisap (bong) yang tepasang kaca pirek, satu buah kotak plastik warna bening, satu buah botol Plastik warna hitam tutup putih.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya penyidik dari SatresNarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (HumasResPasbar)
0 Comments