Gelar Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Didenda Rp 10 Juta
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Nurul Ikhwan selaku Bhabinkamtibmas membahas situasi Kamtibmas terkini dalam wilayah hukum Polsek Kampung Dalam.
Nurul Ikhwan juga menyampaikan himbauan, bagi masyarakat yang ingin mengadakan keramaian, agar dapat terlebih dahulu untuk mengurus izinya ke pihak Kepolisian.
"Izin keramaian tersebut, dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang tepat", ungkapnya
Apalagi izin keramaian ini telah diatur oleh KUHP pasal 274 ayat (2) KUHP tentang Keramaian Umum, tegas Bhabinkamtibmas Nagari Limau Puruik itu.
Nurul Ikhwan mengatakan pada KUHP pasal 274 itu menyatakan setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak (Rp 10.000.000), Jadi bagi siapa yang membuat acara tanpa izin keramaian bisa dipidana,"ujarnya
Dikatakan, DPR RI telah mengesahkan KUHP baru ini dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022) yang lalu.
Namun, pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), KUHP terbaru ini akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan. Ia mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ujarnya (data kompas.com) (ha)
0 Comments