Gugatan Eliza Chan Terhadap Polri Kandas di Pengadilan Negeri Painan
Menurut Syofyan Adi tersangka telah beralih status menjadi terdakwa dan di bawah penanganan penuntut umum guna dilakukan penutupan terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 139 dan pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal penyidikan telah selesai dilakukan oleh termohon dan telah beralih menjadi wewenang penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, sehingga termohon tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan melainkan sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Seperti diketahui dalam hal ini sebagai termohon 1 Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat disebut sebagai termohon 2 Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan CQ Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan disebut permohonan tiga dan Kepala Kepolisian Sektor Tarusan, cq Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Tarusan Polres Pesisir Selatan termohon 4 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan Nomor 2/Pid.Pra/2023.
Tampak hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum termohon Kombes Pol Nina Febri Linda, SH, MH, AKP Indra Sonedi, SH, Iptu Helza Fitria, SH, Iptu Donny Putra, SH, MH, Ipda Syafri Afrizal, SH, Aipda Riki Kurniawan, SH, Aipda Fuadil Muttaqim, SH, MH.
“Kami selaku kuasa hukum termohon sesuai surat permintaan bantuan hukum dari Kapolres Pesisir Selatan, setelah mempelajari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polsek Koto XI Tarusan ternyata sudah sesuai dengan prosedur dan sudah profesional. Dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Painan mengenai putusan memang sudah tepat, mengingat perkara pokoknya sudah di sidangkan sebelumnya,” ungkap kuasa hukum termohon Kombes Pol Nina Febri Linda.
Dikatakan, dalam putusan yang menyatakan bahwa apabila praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok sidang di pengadilan negeri jika perkara pokok sudah mulai diperiksa, maka perkara peradilan “gugur”.
Sementara itu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan dalam rumusan hukum huruf A Kamar pidana angka 3 pada intinya menyatakan, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan pra peradilan sebagaimana yang dimaksud pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa status penahanan beralih menjadi wewenang hakim, dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan tersebut putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
Usai sidang pra peradilan itu Kapolsek Koto XI Tarusan Iptu Donny Putra, SH, M.H mengatakan, dirinya menyambut dan menghormati keputusan hakim yang telah menetapkan dengan tegas hasilnya.
“Semenjak awal kami Polsek Koto XI Tarusan sudah memenuhi sesuai fakta hukum dan prosedur penyidikan guna mengantisipasi salah administrasi dan praperadilan dari pihak lain. Hal ini memang diatur dalam undang-undang agar penyidikan dilakukan secara profesional,” ungkap Donny Putra. (Firman Sikumbang)
0 Comments