Imbau ASN Bersikap Netral Saat Pemilu 2024

iklan adsense

Imbau ASN Bersikap Netral Saat Pemilu 2024

Kampung Dalam, Pionir-- Diketahui, Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting, sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara menjunjung tinggi hak-hak warga negara. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. 

Tahun 2024 merupakan tahun yang penting karena agenda politik nasional akan digelar pada tahun tersebut, dengan puncak pesta demokrasi yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Seluruh lapisan masyarakat dipastikan akan terlibat dan terkena dampak dari pesta demokrasi yang berlangsung, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ungkapan tersebut disampaikan Camat V Koto Kampung Dalam Sukur, SE saat menjadi Inspektur upacara apel gabungan Forkopimca daerah tersebut, yang di gelar di halaman kantor Camat V Koto Kampung Dalam, Senen 5 Juni 2023.

Sukur mengatakan, secara individual, seorang ASN memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul, juga bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Namun di sisi lain, seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini menjadi kondisi yang dilematis bagi seorang ASN, dimana antara hak pribadi dan kewajiban untuk menjaga netralitas saling berseberangan. Sebab dengan jumlahnya yang sangat besar, jika mereka berpihak kepada salah satu kubu, pastilah pengaruhnya akan sangat signifikan.

"Untuk itu ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

Dikatakannya, Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, katanya.

Ada enam hal yang tidak boleh dilakukan ASN saat Pemilu demi yaitu, Melakukan Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll), Menghadiri deklarasi calon, Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, Ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik (parpol), menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon),mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Serta mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN), membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS untuk ikut kampanye, pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol dan berfoto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, ujarnya.

Disamping itu, Kita harus benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu. 

"ASN dituntut untuk tetap netral, bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi/berita capres/cawapres tertentu, bijak dalam menggunakan media sosial tetapi jangan lupa sebagai ASN dan Warga Negara Indonesia yang baik, gunakan hak pilih dalam PEMILU yang akan segera digelar tahun 2024 nanti, ucapnya.

Apel Gabungan tersebut juga di hadiri oleh Kapolsek V Koto Kampung Dalam Iptu Jafri. SH di wakili oleh Aipda Nurul Ikhwan, Kepala KUA Kampung Dalam Alfatihah Khairi, Kepala Puskesmas Limpur Ns. Silvia S. Kep, Kepala Puskesmas Padang Alai, Babinsa Serka Yonedi, Wali Nagari se Kecamatan V Koto Timur beserta perangkat nagari,  Staf Kantor Camat V Koto Timur, da. Staf Puskesmas Limpur dan Padang Alai. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments