Kapolsek Kota Pariaman Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online

iklan adsense

Kapolsek Kota Pariaman Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online

Pariaman, Pionir-- Kejahatan digital saat ini, sering terjadi dengan berbagai modus. Untuk itu masyarakat harus waspada terhadap aksi - aksi kejahatan digital tersebut, terutama terhadap penipuan online.

Bahkan beberapa terakhir ini kasus penipuan online marak terjadi, tak terkecuali di perkotaan, di perkampungam sekalipun sering terjadi modus penipuan ini. Kendati sudah banyak korban dan pelaku yang diamankan, nyatanya masih saja ada yang menjadi korban.

Menyikapi hal itu, Plt Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Iptu Rinto Alwi. SH.MH mengintruksikan kepada para Bhabinkamtibmas agar pada setiap kegiatan Door to Door System dan Tiada Hari Tanpa Silaturahmi nya selalu mengingatkan masyarakat agar selalu waspada pada penipuan transaksi online.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan Aiptu Weskito. MM saat melakukan DDS dengan Staf dan Kepala Desa Cimparuh, Kecematan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa 20 Juni 2023.

"Saat ini penipuan online ini marak terjadi, untuk itu imbauan kepada masyarakat harus segera kita lakukan," ujarnya

Iptu Rinto Alwi mengatakan, ada beberapa ciri - ciri pelaku penipuan yang harus kita cermati, yaitu akun media sosial mereka baru dibuat, atau mereka mematikan kolom komentar, serta harga barang yang mereka tawarkan jauh lebih murah dari harga pasar, biasanya mereka menolak untuk dikirim foto, menolak untum video call, tidak bisa COD (Cash On Delivery) dan minimnya Informasi Produk mereka.
"Kalau ada ciri - ciri seperti itu, pasti penipuan," ungkapnya.

Ada beberapa tips aman transaksi online, diantarannya, Belanja Disitus Online terpercaya, cek teliti akun medsos penjual, pastikan keaslian foto barang, pastikan keaslian identitas/KTP, pakai jasa pengiriman terpercaya, meminta tag lokasi terkini, pastikan no. rekening tidak pernah dilaporkan, bisa kita cek di https://cekrekening.id/.

"Sekarang kan banyak Market Place yang terpercaya dan dijamin Keaslian produknya. Jadi bisa manfaatkan toko online tersebut," ungkapnya

Ia menambahkan, bahwa kepada pelaku penipuan akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pidana Penjara Paling Lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar, tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments