Melalui Restorative Justice Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Berhasil Selesaikan Perkara Harato Pusako

iklan adsense

Melalui Restorative Justice Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Berhasil Selesaikan Perkara Harato Pusako

Kampung Dalam, Pionir--Restorative justice atau mediasi dinilai sangat efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, dalam menangani kasus  harato pusako (harta Pusaka)

Hal itu diakui Kapolsek Kampung  Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri pada Pionir, Rabu 21 juni 2023.

Kata Iptu Jafri, pagi itu Bhabinkamtibmas Nagari Sikucur Bripka Nur Afdal berupaya memediasikan perkara terkait kasus harato pusako, antara Nita dan  saudari Susi.

Diketahui, awal mula terjadinya kasus harato pusako ini di awali dari pertengkaran hebat antara kedua belah pihak. Pertengkaran ini tidak kunjung usai setelah di coba untuk dicari jalan penyelesaian nya oleh niniak mamak, walikorong dan ketua pemuda daerah setempat. Bahkan, kata Nur Afdal, pertengkaran itu bertambah runyam. Melihat situasi itu akhirnya, niniak mamak walikorong beserta ketua pemuda sepakat melibatkan Bhabinkamtibmas untuk mencari penyelesaiannya secara badunsanak.

"Alhamdulillah setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas akhirnya kedua belah pihak yang bertikai berdamai," ujarnya

Dikatakan Jafri, melalui pendekatan restorative justice yang ditempuh kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara kekeluargaan, Selanjutnya kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan perdamaian di depan petugas, niniak mamak, walikorong, ketua pemuda dan keluarga kedua belah pihak,"ujarnya.   (Firman Sikumbang

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments