Terkendala Aturan, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Bahkan tidak sedikit masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aipda Syafril Efendi agar di lakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar.
Menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat tersebut, selaku Bhabinkamtibmas Aipda Syafril Efendi pada saat itu juga langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Pariaman. Dengan harapan agar segera dilakukan eliminasi untuk mengantisipasi menyebarnya virus rabies. Karena selama ini virus rabies merupakan penyakit zoonoesis yang ditakuti masyarakat. Sekaligus dapat menekan resiko penyebaran penyakit anjing gila terhadap masyarakat.
“Selama ini kasus penyebaran penyakit rabies hampir semuanya ditularkan oleh anjing liar, untuk itu kita berharap kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan seperti eliminasi," katanya.
"Untuk melakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar pemerintah masih terkendala aturan, belum ada aturan langsung untuk melakukan eliminasi, karena UU Kesejahteraan hewan tidak menyebutkan terkait dengan pemusnahan hewan, " ujar Syafril Efendi pada Pionir, Selasa 20 Juni 2023
Kendati eliminasi atau pemusnahan anjing liar tidak dapat di lakukan, namun kita tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka, namun harus dikandangkan. Jika terjadi kasus gigitan anjing, agar segera melaporkan kepada pihak terkait, supaya hewan maupun korban gigitan segera dilakukan observasi dan dilakukan penanganan serius, tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments