Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Meringkus Bandar Shabu Di Jorong Durian Hutan Aia Gadang

iklan adsense

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Meringkus Bandar Shabu Di Jorong Durian Hutan Aia Gadang

Pasaman Barat, Pionir– Seorang pria berinisial AB (44) diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan pelaku yang berhasil diringkus di Jorong Durian Hutan, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at malam (02/06/2023) sekitar pukul 22.45 Wib.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran yang sudah meresahkan atas perbuatan pelaku yang selalu menjual Narkotika jenis shabu kepada anak-anak generasi muda setempat.

"Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Eriyanto di Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (03/06/2023).

Lebih lanjut Eriyanto menerangkan, dari hasil penyelidikan petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Jum'at (02/06/2023) sekitar pukul 22.45 Wib bertempat di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang petugas memberhentikan dan mencegat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih. 

"Petugas berhasil memberhentikan dan mencegat pengendara tersebut, setelah diperhatikan memang serupa dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah dikantongi tim Opsnal Satresnarkoba. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku," terangnya.

Eri Yanto kembali menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments