Akibat Salah Paham, Dua Pelaku Penganiayaan di Amankan Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan

iklan adsense

Akibat Salah Paham, Dua Pelaku Penganiayaan di Amankan Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan

Tarusan, Pionir--Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan Pengungkapan dan Penangkapan Terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di warung Es Kini yang terletak di Kampung Pasar Nanggalo, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Kedua pelaku tidak berkutik saat tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penangkapan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Koto XI Tarusan, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Iptu Donny Putra. SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan Ipda Syafrizal. SH pada Pionir, terkait penangkapan dua orang pelaku penganiayaan terhadap korbannya bernama Vernando Ardiansyah, (26 th) warga Kanagarian Duku, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis  20 Juli 2023

Ipda Syafrizal menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, berawal dari adanya laporan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang diketahui berindisial DS (23 th) dan DO (18 th) warga Korong Jinang, Kanagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, kemudian Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan dipimpin oleh Kapolsek Iptu Donny Putra. SH,MH melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kawasan Pasar Nagari Nanggalo Kecamatan XI Tarusan.

"Saat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang berada di kawasan Pasar Nanggalo. Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, tanpa perlawanan pelaku di amankan ke Mapolsek Koto XI Tarusan," ungkapnya.

Ipda Syafrizal mengatakan, saat di introgasi petugas, kedua pelaku mengakui atas perbuatannya, bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap Vernando Ardiansyah. Dengan cara meninju menggunakan kepalan tangannya ke kepala bagian belakang korban, mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang.

"Ulah kedua pelaku korban mengalami luka lebam di kepala bagian belakang," katanya.

Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi berawal karna ada kesalah pahaman antara pelaku dengan korban. Saat itu pelaku beranggapan, korban pernah memukuli pelaku berulang kali, saat adanya peristiwa "ado jotos" antar pemuda  kampung di daerah tersebut. Setelah di konfirmasikan kepada korban, korban pun menampik tentang hal itu. Bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perkelahian antar pemuda di daerah tersebut.

"Saya tidak pernah terlibat dalam perkelahian antar pemuda tersebut, kapan pula saya memukul mereka, " akunya kepada petugas.

Akibat kesalah pahaman ini, akhirnya kedua pelaku berurusan dengan penegak hukum. Ulah perbuatan pelaku, kedua pelaku di jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments