Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Gencar Sosialisasikan TPPO Kepada Warga Binaan
Pariaman Kota, Pionir -- Babinkamtibmas Kec. Pariaman Timur, Aipda Ardi S mengadakan kegiatan Door to Door System (DDS) bersama Kepala Desa dan Kapala Dusun se-Desa Sungai Sirah.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Ardi S mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan selalu waspada dan jangan terpedaya atas bujuk rayu untuk bekerja di luar negri dangan upah yang besar karena hal tersebut ada kemungkinan berhubungan dengan TPPO.
Dilanjutkannya, dalam setiap pertemuan kami Bhabinkamtibmas di tugaskan untuk terus melakukan himbauan dan sosialisasi tentang TPPO, di samping menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar selalu waspada dengan TPPO, oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama-sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan Warga masyarakat", pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Kota Pariaman AKP Haryani Bahri, SH menyampaikan, "Agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada untuk tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan/kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal".
Karena TPPO ini merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi Manusia (HAM), tambahnya. Dan pelaku TTPO akan di kenakan pasal 297 KUHP, dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, urai Kapolsek.
Untuk itu, masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri, dan jangan asal memilih agen atau perusahaan yang akan mempekerjakan di luar negeri, pungkas Kapolsek.(ha)
0 Comments