Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Hadiri Musyawarah Tranformasi UPK

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Hadiri Musyawarah Tranformasi UPK

Kampung Dalam, Pionir--Dalam rangka persiapan tranformasi  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM  menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Wali Nagari Sikucua Utara melaksanakan musyawarah transformasi UPK PNPM mandiri di Kantor Walinagari setempat, Senen 17 Juli 2023.

Musyawarah transformasi UPK PNPM  tersebut juga dihadiri oleh Camat V Koto Kampung Dalam, Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Uatara, Bhabinsa, pendamping desa, Wali Nagari Sikucua Utara, ketua Bamus, serta Wali Korong se  Kanagarian Sikucua Utara.

Brigadir Randi Mandala mengatakan, musyawarah serta sosialisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMDesma.

Selain itu dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat. 

“Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah nagari Sikucua Utara," katanya.

Dikatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan walinagari, tokoh masyarakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM.

"Ketentuannya semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMDesma,” ucapnya

Dijelaskan juga BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. 

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Tentunya saat ini eks PNPM, sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma, tuturnya (Hanni Andri)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments