Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Ingatkan Warga Waspada Penipuan Online

Pariaman, Pionir--Diketahui, penipuan adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk membohongi berbagai pihak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur dalam pasal 378 dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada masa lalu biasanya penipuan dilakukan bermodalkan kata-kata penuh tipu daya/bujuk rayu. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pelaku penipuan melakukan aksinya secara digital atau online melalui WhatsApp, media sosial, atau situs belanja online.

Untuk mengantisipasi hal itu, agar tidak menjadi korban penipuan, selaku Bhabinkamtibmas Aipda Ardi Putra dalam kegiatan Door to Door Sestym nya selalu mengingatkan warga binaanya agar cerdas menggunakan media sosial, agar terhindar dari jeratan penipuan tersebut

Seperti yang dilakukan di Desa Kampung Gadang Kecamatan Padang Timur, Kota Pariaman Rabu 05 juli 2023.

Ardi Putra mengatakan, saat ini banyak sekali masyarakat memanfaatkan jasa online untuk berbelanja. Namun kebanyakan masyarakat tidak mendapatkan barang yang dibelinya, ataupun barang yang didapat tidak sesuai dengan pesanan. Untuk menghindari hal-hal semacam itu, kita harus menghindari pembelian langsung pada toko-toko online tersebut, dengan cara menggunakan aplikasi resmi dan terpercaya seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, atau Blibli.com. 

Selain itu, kata Ardi Putra jangan tergiur dengan harga yang sangat murah yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian pembeli 

"Jangan terpaku pada ulasan atau testimoni dari para pembeli suatu produk, karena bisa saja testimoni itu dibuat oleh penjualnya. Jika kita membeli langsung pada toko online, sebelum melakukan transaksi periksa ulang identitas penjualnya seperti nama toko atau perusahaan, alamat, alamat email, formulir kontak, dan nomor telepon penerima tersebut, apakah benar-benar ada," ujarnya.

Cek juga rekening penjual di cekrekening.id. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transfer untuk membuat laporan jika terjadi penipuan, tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments