Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Mengimbau, Hajatan Menggunakan Organ Tunggal Harus Memiliki Izin
Imbauan itu disampaikan weskito saat mengadakan kegaiatan Door to Door Sestym (DDS) dengan warga binaannya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat 21 Juli 2023.
Pada saat itu Weskito mengatakan, izin keramaian saat melaksanakan hajatan menggunakan organ tunggal dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif.
"Izin keramaian sebagai bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban saat berlangsungnya acara hajatan atau pesta perkawinan dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu di imbau kepada warga yang akan menyelenggarakan acara hajatan yang akan mengunakan organ tunggal terlebih dahulu mengurus izin keramaian.
Kata Weskito, mekanisme pembuatan surat izin keramaian tersebut, pemohon mengajukan permohonan izin ke Kasat Intelkam Polres atau bisa datang langsung ke Polsek setempat dengan melampirkan persyaratan. Setelah itu petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon.
Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, permohonan izin akan diproses. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan, maka diterbitkan surat izin dan STTP sesuai keperluan pemohon, ujarnya.
Dalam hal ini kata Weskito, Kepolisian mempunyai hak dan wewenang untuk mengeluarkan perizinan, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, bahwa kepolisian berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan-kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments