Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Sosialisasikan Dampak Kebakaran Hutan

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Sosialisasikan Dampak Kebakaran Hutan

Sungai Rumbai, Pionir-- Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang memiliki resiko bencana cukup tinggi, terutama bencana hidrometeorologi, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, puting beliung, atau bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Terkait hal tersebut, selaku Bhabinkamtibmas Muspitar Ependi dalam setiap kegiatan sambangnya ia selalu menyampaikan kepada warga agar tidak membakar hutan atau lahan untuk membuka lahan perkebunan baru, karena aksi pembakaran hutan dan lahan itu adalah perbuatan pidana dan melawan hukum.

"Kita terus berupaya untuk melakukan antisipasi maupun mitigasi,dengan cara melakukan pendekatan serta mensosialisasikan dampak dari pembakaran hutan tersebut" katanya.

Dikatakanya, selain akan berdampak hukum, pembakaran hutan tersebut juga akan berdampak kepada
pencemaran udara. Sebab asap yang mengepul akan berdampak kepada saluran pernafasan yang berakibat infeksi pada saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain sebagainya.

Disamping itu, kebakaran hutan yang tidak terkendali dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, baik karena api maupun asap dan debu hasil pembakaran.

"Selain manusia, hewan lebih banyak yang mati dan cedera akibat kebakaran hutan. Pada kebakaran hutan yang besar, jutaan hewan dapat mati karena api dan asap," ucapnya.

Muspitar mengatakan, pembakaran hutan dan lahan itu adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara, serta denda antara Rp 3 Miliar hingga Rp10 Miliar, katanya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments