Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Sosialisasikan Dampak Kebakaran Hutan
Terkait hal tersebut, selaku Bhabinkamtibmas Muspitar Ependi dalam setiap kegiatan sambangnya ia selalu menyampaikan kepada warga agar tidak membakar hutan atau lahan untuk membuka lahan perkebunan baru, karena aksi pembakaran hutan dan lahan itu adalah perbuatan pidana dan melawan hukum.
"Kita terus berupaya untuk melakukan antisipasi maupun mitigasi,dengan cara melakukan pendekatan serta mensosialisasikan dampak dari pembakaran hutan tersebut" katanya.
Disamping itu, kebakaran hutan yang tidak terkendali dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, baik karena api maupun asap dan debu hasil pembakaran.
"Selain manusia, hewan lebih banyak yang mati dan cedera akibat kebakaran hutan. Pada kebakaran hutan yang besar, jutaan hewan dapat mati karena api dan asap," ucapnya.
Muspitar mengatakan, pembakaran hutan dan lahan itu adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara, serta denda antara Rp 3 Miliar hingga Rp10 Miliar, katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments