Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Pencurian Belasan Laptop di Sekolah SDN 19 Lembah Melintang

iklan adsense

Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Pencurian Belasan Laptop di Sekolah SDN 19 Lembah Melintang

Pasaman Barat, Pionir-- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat kembali menggelar Press Release setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan tiga orang pelaku, Sabtu (22/07/2023).

Kegiatan Press Release yang dimuali pada pukul 10.30 Wib ini dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Ws. Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar, Kasi Humas AKP Rosminarti dan serta dihadiri para PJU Polres Pasaman Barat dan awak media pers se-Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, ketiga pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 19 Lembah Melintang yang berada di Jorong Batang Gunung, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupeten Pasaman Barat. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dalam perkara yang berbeda.

“Hari ini kami merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alat dan fasilitas Sekolah SDN 19 Lembah Melintang berupa Laptop, Chroomebook serta projector Infocus yang melibatkan tiga orang pelaku yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Lembah Melintang melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya RH (35) dan SH (26) merupakan residivis, dan satu pelaku AS (26) baru pertama melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki.

AKBP Agung Basuki Kembali menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak Sekolah kepada Polsek Lembah Melintang pada tanggal 07 Juni 2023 bahwa laptop dan barang-barang lainnya telah hilang yang disimpan dalam lemari sekolah. Dari aksi pencurian tersebut, pihak Sekolah SDN 19 Lembah Melintang kehilangan berupa satu unit laptop merk Acer, 13 unit chromebook merk AXIOO serta tiga unit projector infokus merk Epson dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang ingin menggadaikan laptop tersebut, berawal dari informasi tersebut, Ws Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Pada tanggal 15 Juli 2023, pelaku yang berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang adalah RH (35), dari tangan pelaku ini, aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa tujuh unit chromebook dan tiga unit projector infokus.  

Kemudian tanggal 17 Juli 2023 petugas kembali mengamankan pelaku AS (AS) di Kampung Joring, Nagari Ujung Gading serta mengamankan barang bukti berupa dua unit chromebook yang berada di rumah mertua pelaku di Hutaraja Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah itu, pada tanggal 18 Juli 2023, petugas kembali mengamankan pelaku SH (26) di Jorong Tampus Ujung Gading, namun pada saat diamankan, pelaku SH berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku, dari pelaku ini, petugas berhasil mengamankan empat unit chromebook yang disimpan dikebun sawit belakang rumah kakak pelaku.

 “Para pelaku ini merupakan pemain lama dalam aksi kriminalitas, sehingga Ws Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi berserta personel selama satu bulan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang pelaku yang merugikan sekolah SDN 13 Lembah Melintang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain laptop, projector infokus, dan chromebook yang merupakan kelengkapan pembelajaran anak-anak murid SDN 19 Lembah Melintang. Dari aksi ketiga pelaku, kerugian pihak sekolah kurang lebih mencapai dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” tambah AKBP Agung Basuki.

Dari hasil pemerikasaan modus operandi para pelaku ini adalah dengan cara merampas barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku DD (30) dan AD, (35) pada saat itu pelaku RH dan SH melihat aksi pelaku DD dan AD, saat ini identitas dari pelaku DD dan AD sudah dikantongi penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kita sudah kantongi identitas para pelaku yang masih DPO, kita masih mendalami modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, serta keterlibatan pelaku terhadap aksi kriminalitas yang terjadi di daerah lain,” ungkap Kapolres.

Dihadapan awak media, Kapolres kembali menjelaskan, untuk kasus ini penyidik dari unit Reskrim Polsek Lembah Melintang menjerat pelaku dengan pasal 363 Yo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terakhir kami dari pihak Kepolisian mengimbau dan menyarankan kepada pihak sekolah, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas dan melibatkan anggota satuan pengaman (Satpam) agar kejadian ini tidak terulang lagi dan menimpa sekolah-sekolah yang lainnya di Kabupaten Pasaman Barat,” harap AKBP Agung Basuki. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments