Adakan Pesta Harus Ada Surat Izin Keramaian dari Kepolisian
Pariaman, Pionir--Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Haryani Bahri, SH mengimbau kepada masyarakat agar mengurus surat izin keramian sebelum mengadakan pesta pernikahan, pertunjukan seni, perayaan keagamaan maupun acara tertentu yang mengundang datangnya orang banyak. Pasalnya, izin keramaian tersebut dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Sebab, kelancaran suatu acara pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan.
Imbauan tersebut juga di intruksikan kepada para Bhabinkamtibmas agar di sosialisasikan kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Aiptu Weskito. MM, Bersama Kanit Binmas Polsek Kota Pariaman AKP Syamsir dan Panit Binmas Aipda Subur Prayitno saat melaksanakan kegiatan Silahturahmi dengan Lurah dan Staf Lurah kelurahan
Ujung Batung, Kecamatan Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Senen 28 Agustus 2023.
Pada kesempatan tersebut Aiptu Weskito. MM, Bersama Kanit Binmas Polsek Kota Pariaman AKP Syamsir dan Panit Binmas Aipda Subur Prayitno meminta agar Pak Lurah bersama perangkatnya menyampaikan kepada masyarakat terkait perizinan pengadaan pesta perkawinan
"Apabila ingin melaksanakan kegiatan keramaian seperti mengadakan pesta pernikahan, supaya mengurus surat izin keramaian (SIK) dari Kepolisian," ujarnya.
Haryani Bahri mengatakan, izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana pesta yang kondusif. Sebab, kelancaran suatu acara pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin juga mepertimbangkan dengan berbagi resiko yang mungkin timbul saat berlangsungnya acara/kegiatan. Seperti, kesiapan sarana dan prasarana untuk langkah atau antisipasi kemungkinan kalau terjadi kejadian yang tidak diinginkan," ucapnya
Nantinya, pihak kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara, serta membawa prasana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran, tukasnya (Firman Sikumbang)
iklan adsense
0 Comments