Bhabinkamtibmas Polsek Koto Amal Bagikan Layanan Call Centre Kepada Masyarakat
Kata Bripka M.Joko Tranugroho pada Pionir, Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan informasi maupun pengaduan kepada Kepolisian. Layanan ini siap melayani masyarakat selama 24 jam, layanan via telepon ini tidak dikenakan biaya atau bebas pulsa.
"Layanan Call Center 110 diberlakukan secara nasional, jika ada yang menghubungi Call Center 110, yang akan merespon dan menerima panggilan tersebut ialah Polsek terdekat yang ada di wilayah tersebut," ujarnya.
"Untuk di Polsek Koto Amal sendiri juga memiliki beberapa akun media sosial yang bisa melayani aduan atupun tempat berinteraksi masyarakat, yakni Facebook (Polsek IV Koto Aur Malintang), Instagram (Polsek IV Koto Aur Malintang), dan Twitter (Polsek_IV Koto Aur Malintang), ungkapnya
Selain itu, Bripka M.Joko Tranugroho Juga membagikan nomor WhatsApp (WA) pribadinya kepada masyarakat, dengan nomor tersebut ia siap memberikan informasi kepolisian dan menerima pengaduan masyarakat 1x24 jam.
0 Comments