Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

iklan adsense

Dua Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Diringkus Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat, Pionir – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang Pemuda masing-masing berinisal HM (25) dan DD (26) yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto yang meringkus kedua tersangka di Jorong Bunuik Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat, bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek Jorong Bunuik Nagari Bunuik Kecamatan Kinali sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Sebagai langkah tindak lanjut informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujarnya.

Diterangkan, setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HM beserta barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.

"Dari keterangan pelaku HM, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam," terangnya.

AKP Eri Yanto menambahkan, petugas langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan personel Sat Resnarkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.

"Pelaku DD berhasil kita amankan pada hari Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pagi, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam," tuturnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari kedua pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek Levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp 200.000.

"Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika," jelasnya. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments