Gelar Pesta di Tempat Umum Harus Ada Izin dari Kepolisian
Hal itu disampaikan AKP Haryani Bahri saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat yang di selengarakan di Kelurahan Kampung Jawa I Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat 25 Agustus 2023.
Haryani Bahri mengatakan, izin keramaian ini telah diatur oleh KUHP pasal 274 ayat (2) tentang Keramaian Umum. Jadi apabila mengadakan keramaian atau mendatangkan orang banyak, seperti mengadakan pesta atau keramaian untuk umum, di jalan umum atau di tempat umum, apabila tidak memiliki izin keramaian dari Kepolsian akan dipidana serta di denda paling banyak (Rp 10.000.000), ujarnya.
"KUHP ini baru disehakan DPR RI pada rapat paripurna di komplek Parlemen pada hari Selasa (6/12/2022) yang lalu,"ucapnya.
Dikatakanya, dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut kita juga menampung keluhan masyarakat secara langsung. Masyarakat bebas mencurahkan isi hatinya terkait permasalahan yang dialami. Sehingga dari curhatan tersebut kita akan mengetahui apa yang terjadi di tengah masyarakat.
"Semoga program ini dapat memberi solusi dari berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,"tuturnya (Firman Sikumbang)
0 Comments