Kapolsek Linggo Sari Baganti Sosialisasikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

iklan adsense

Kapolsek Linggo Sari Baganti Sosialisasikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Linggo Sari Baganti, Pionir--Diketahui, tidak ada satu pun manusia yang tidak mendambakan keharmonisan atau kehidupan yang rukun, damai, dan saling memahami. Namun dalam realitas kehidupan, persengketaan mudah terjadi karena adanya perbedaan kepentingan, yang lazim dinamakan ketidak sepahaman. 

Dalam lingkup keluarga mungkin bisa diabaikan, tetapi ketidak sepahaman yang “digoreng” bisa berujung permusuhan yang melebar di tingkat masyarakat, dipastikan bisa mengganggu stabilitas keamanan yang berujung pada gangguan Kamtibmas.

Di era globalisasi saat ini pengendalian keamanan dan ketertiban menjadi kebutuhan penting guna mewujudkan kehidupan masyarakat sejahtera. Apabila lebih kita cermati dinamika sosial yang terjadi selama ini, kasus kasus dan permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat, apakah itu kasus sengketa tanah ulayat, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya yang bersifat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebenarnya dapat ditangani oleh masyarakat itu sendiri melalui Keadilan Restoratif, dalam artian tidak semua permasalahan harus dibawah keranah hukum.

Keadilan Restoratif ini adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Ungkapan itu di sampaikan Kapolsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Hendra saat memberikan penyuluhan hukum tentang penanganan tindak pidana ringan di Kantor Wali Nagari Punggasan Timur Kecamatan Linggo Sari Baganti, Jumat 28 Juli 2023.

"Ya tidak semua permasalahan yang harus dibawa ke ranah hukum, dan tidak semua masalah yang harus diselesaikan dikantor Polisi. Setiap permasalahan bisa diselesaikan, dengan cara "duduak basamo ba iyo-iyo" mencari solusi yang saling menguntungkan," ungkap Iptu Hendra.

Kata Iptu Hendra, Restorative Justice ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ujarnya (Firman Sikumbang)



iklan adsense

Post a Comment

0 Comments