Warga Jorong Koto Lamo Gelar Lomba Mancing Ikan Larangan
Kata Bhabinkamtibmas Nagari Lubuk Karak, Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aipda Arafit Yamahesa pada Pionir, Kegiatan membuka Lubuk Larangan di Korong Koto Lamo Nagari Lubuk Karak Kecamatan Sembilan Koto itu di pimpin oleh Rajo Jambu Lipo dari Lubuk Tarok selaku orang tuo, turut hadir sekretaris Nagari Lubuk Karak, Niniak Mamak Tiang Nan Tigo Sembilan Koto, Ninik Mamak Nagari Lubuk Karak serta para pecandu Mancing dan Masyarakat setempat.
"Lubuk larangan itu adalah larangan menangkap ikan di dalam sungai sebelum waktu yang ditentukan. Dalam artian selama waktu yang di tentukan tersebut, masyarakat dilarang menangkap ikan di lubuk larangan tersebut," ucapnya.
Dikatakan, tradisi membuka Lubuk Larangan ini merupakan agenda tahunan yang selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Seperti biasa, sebelum panen Lubuk Larangan, akan dilaksanakan kegiatan mancing mania bagi masyarakat yang hoby memancing dengan membeli insert Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada panitia penyelengara.
"Proses pembukaan Lubuk Larangan menjadi ajang yang selalu dinantikan untuk beradu kelihaian memancing ikan,” ujarnya.
Dalam kurun satu tahun lubuk larangan Jorong Koto Lamo, Nagari Lubuk Karak melakukan panen satu kali. Pada hari pertama panitia memberikan kesempatan kepada pemancing untuk menyalurkan hoby. Pada hari kedua baru digelar panen bersama. Ikan hasil tangkapan akan dijual dan sebahagian dibagikan kepada warga. Sedangkan hasil penjualan tiket mancing mania akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya. (Hanni Andri)
0 Comments