Optimalisasi P4GN Melalui Program Kampung Tangguh Anti Narkoba
Penandatanganan MoU tersebut, sebagai upaya pencegahan narkoba di kalangan generasi muda, yang di selengarakan di Balaikota Pariaman.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan Launching Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di empat desa yakni, di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Desa Marunggi dan Desa Pasir Sunur, Kecamatan Pariaman Selatan.
“Keempat desa ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi desa lainnya di Kota Pariaman, serta aktif memfasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan pembinaan program Kampung Tangguh Anti Narkoba di desanya masing-masing, inilah contoh best practice yang bisa dilakukan untuk penanggulangan narkoba ini ,” ujar Wali Kota Pariaman Genius Umar.
Ia berharap keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dapat menjadikan Kota Pariaman Kota Bersih Narkoba (Bersinar).
Walikota Pariaman Prof. Dr. H. Genius Umar, S.Sos, M.Si dalam sambutanya mengatakan, Kampung Tangguh Anti Narkoba ini sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara dini, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Sebab, program ini mengutamakan pencegahan dari masyarakat secara dini guna keberlangsungan generasi penerus bangsa," ujarnya.
Diketahui, penyalahgunaan narkoba ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan generasi penurus bangsa. Harapan kami tugas ini bukan hanya tugas Kepolisian semata, namun merupakan tugas kita semua untuk keselamatan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abd. Azis, S.IK mengatakan, dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini bisa memberikan manfaat serta mengedukasi warga tentang bahaya narkoba.
“Melalui Kampung Tangguh Anti Narkoba ini, kami juga berharap kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ada anggota keluarga atau saudaranya yang terlibat narkoba. Tidak perlu takut, karena identitas dari pelapor terjaga kerahasiannya,” ucapnya.
Dikatakan, nantinya petugas dari Satresnarkoba Polres Pariaman bersama BNK Kota Pariaman akan melakukan asesmen terhadap laporan tersebut. Dari asesmen itu, bisa diketahui tindak lanjutnya, apakah dilakukan rehabilitasi atau ada penanganan lain. Kita tidak semata-mata membawa persoalan ke ranah hukum, yang harus dikedepankan adalah penyelesaiannya.
"Kami akan mengedepankan edukasi, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat,” tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments