Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat Membekuk Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Pengedar Ganja Kering

iklan adsense

Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat Membekuk Dua Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Pengedar Ganja Kering

Pasaman Barat, Pionir-- Penindakan tegas dan penegakan hukum terus dilakukan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.

Kali ini, Kepolisian Sektor Sungai Beremas Polres Pasaman Barat berhasil membekuk dua pemuda yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering.

Kedua pelaku diketahui berinisial HS (24) dan GL (18) yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas di Jorong Pasar Satu Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, kedua pelaku diringkus berawal adanya informasi dan keresahan masyarakat, bahwa di wilayah Jorong Pasar Satu Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Sungai Beremas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ujar Kasat di Mako Polres, Kamis (4/7/2024).

Diterangkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekitar pukul 20.35 WIB petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli berhasil mengamankan dua orang lelaki berinisial HS dan GL di sebuah kedai di Jorong Pasar Satu Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, petugas menemukan barang bukti dari pelaku HS berupa sembilan paket sedang Narkotika jenis sabu, satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan satu paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang dipakai pelaku.

"Sedangkan dari pelaku GL ditemukan 13 paket kecil Narkotika jenis ganja kering di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh pelaku, kemudian kedua pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," terangnya.

Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku HS yaitu sembilan paket sedang dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik berisi 62 plastik ukuran kecil.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirek, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah gunting, satu unit handphone merk Realmi, satu helai celana jeans pendek warna biru dan uang tunai senilai Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika.

"Sedangkan dari tang pelaku GL, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah plastik klip warna bening, satu helai celana jeans pendek warna biru dan uang tunai senilai Rp 10.000," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi membenarkan adanya penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering berinisial HS dan GL. Selanjutnya, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti, tim Opsnal Polsek Sungai Beremas akan melimpahkan perkara ini ke Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut, para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, saat ini sudah merambah kesemua kalangan, mulai dari usia remaja hingga dewasa. Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas," tegasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, sedangkan pelaku GL penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments